Anggun Dalam Moral, Unggul Dalam Intelektual

Random Posts

test

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday 27 May 2016

KULIAH UMUM WAKIL KETUA DPD RI DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG

KULIAH UMUM
WAKIL KETUA DPD RI
Bapak Prof. Dr. Farouk Muhammad
Universitas Muhammadiyah Kupang
“Peran DPD RI Dalam Mendorong Pembanguunan Daerah “

Foto : IMMawati Seti
 (Kupang, 26 Mei 2016) Suatu kehormatan tersendiri bagi kami civitas akademika di universitas muhammadiyah kupang karena dapat dikunjungi oleh Bapak Prof. Dr. Farouk Muhammad, dalam mukoddimah sebelum beliau menyampaikan materinya beliau terlebih dahulu menyampaikan apresiasi terhadap kemajuan  kota kupang  karena semenjak beliau meninggalkan kota karang pada tahun 1979 dan kemudian datang lagi sekarang sudah banyak perubahan dan kemajuan yang telah di capai kota kupang.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa muhammadiyah bukanlah mitra yang baru karena beliau sering diminta oleh muhammadiyah untuk menyampaikan kuliah umum di program pasca sarjana diberbagai univ muhammadiyah di indonesia seperti : bandung,jakarta,dll.
Dalam pemaparan materinya diawali dengan kelahiran DPD itu sendiri.
DPD lahir pada saat reformasi tahun 1998, lahirnya reformasi pun karena ikut andilnya mahasiswa 80%-90%, oleh karena itu umur DPD itu masihlah sangat muda, beliau mengumpamakn bahwa diumur yang masih muda seperti sekarang ini DPD masih seperti anak muda yang masih menggemaskan. Beliau mengatakan bahwa reformasi tidak sepenuhnya merupakan tekanan dari dalam negeri melainkan juga ada ikut andil dari negara luar. Pada masa orde baru terjadi dwi fungsi Abri yaitu sebagai :
-          Alat pertahanan
-          Kekuatan sosial politik
Saat orde baru pun HAM belum ditegakkan dan kebebasan berbicra dikekang. Sedikit guyonan yang diberikan beliau adalah saat itu seorang warga negara indonesia sakit gigi lalu dia pergi berobat ke singapur sesampainya dia disana dokter pun bertanya :
Dokter : bukankah  di indonesia khususnya jakarta terdapat banyak rumah sakit dan dokter yang bisa menyembuhkan anda?
Pasien : iya dokter, memang benar tapi di Indonesia untuk membuka mulut saja tidak bisa.
Dari contoh diatas dapat disimpulkan bahwa pada masa orde baru warga negara memang tidak diberi kesempatan sedikit pun untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Selanjutnya mengenai struktur ketatanegaraan dimana sebelum diamandemenkan UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi di negara ini, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh MPR. Pada saat itu MPR terdiri dari 560 orang yang terdiri dari 132 orang DPD .
Namun setelah UUD 1945 diamandemen beberapa kali pada tahun 1999,2000,2001,dan 2002 semunya berubah bahwa MPR bukan lagi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini.
Kedudukan DPD antara lain :
-          DPD merupkan lembaga perwakilan daerah
-          Anggota DPD dipilih melalui pemilu yang pesertanya perseorangan
-          Anggota DPD mewakili rakyat berdsarkan wilayah tidak atas dasar jumlah penduduk
Fungsi DPD :
-          Mengajukan usul
-          Ikut dalam pembahasan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
-          Memberikan pertibangan
-          Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu
-          Memberikan pertimbangan atas RUU PABN
-          Menerima dan Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan pemda
Keterbatasan Konstitusional DPD
-          Legislasi
-          Pengganggaran
-          Pengawasan
-          Representasi
Semua pelaksanaan fungsi tersebut bermuara di DPR dan DPR yang berperan dalam pengambilan keputusan akhir.
Kinerja DPD
-          Terdepan perjuangkan aspirasi daerah dalam lora legislasi dan kebijakan UU Desa , UU Pilkada, UU Pemda, UU Kelautan,RUU Wilayah kepulauan (akomodir dalam UU Pemda)
-          Mendorong daerah untuk lakukan koreksi temuan BPK
-          Mediator dan fasilitator peyelesaia permasalahan pemda,
-          Dll
Penguatan DPD (renstra 2015-2019)
-          Jangka menengah ( amandemen konstitusi )
-          Jangka pendek ( optimalisasi laks, fungsi legislasi,pengawasan,penganggaran dan representasi )



Setelah menympaikan materinya beliau menyampaikan bahwa mahasiswa bertugas untuk menjalan fungsi kontrol terhadap pemerintah yang sedang menjalankan kebijakan, fungsi kontrol itu dapat diwujudkan dengan pro aktiv nya mahasiswa dalam membaca situasi yang ada dan menyampaikan aspirasi melalui berbgai jalur yang disediakan untuk memfasilitasi aspirasi tersebut.
Beliau berpesan bahwa : Belajar adalah kunci utama untuk menegakkan keadilan karena tanpa ilmu kita tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan orang yang bersalah dapat bebas karena memiliki ilmu (kecerdasan) pertanyaan kemudian apakah sebagai mahasiswa kita hanya akan duduk dan diam? Tentu jawabannya ada di tangan teman-teman sekalian.

Kesimpulan Terakhir DPD hanya berperan untuk memberikan pertimbangan terhadap UU dan memperjuangkan aspirasi rakyat, dan DPD tidak berhak memberikan keputusan.

Fastabiqul Khairat

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages