KULIAH UMUM
WAKIL KETUA DPD RI
Bapak Prof. Dr. Farouk Muhammad
Universitas Muhammadiyah Kupang
“Peran DPD RI Dalam Mendorong
Pembanguunan Daerah “
Foto : IMMawati Seti |
(Kupang, 26 Mei 2016) Suatu kehormatan tersendiri bagi kami civitas
akademika di universitas muhammadiyah kupang karena dapat dikunjungi oleh Bapak
Prof. Dr. Farouk Muhammad, dalam mukoddimah sebelum beliau menyampaikan
materinya beliau terlebih dahulu menyampaikan apresiasi terhadap kemajuan kota kupang
karena semenjak beliau meninggalkan kota karang pada tahun 1979 dan
kemudian datang lagi sekarang sudah banyak perubahan dan kemajuan yang telah di
capai kota kupang.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa
muhammadiyah bukanlah mitra yang baru karena beliau sering diminta oleh
muhammadiyah untuk menyampaikan kuliah umum di program pasca sarjana diberbagai
univ muhammadiyah di indonesia seperti : bandung,jakarta,dll.
Dalam pemaparan materinya diawali dengan
kelahiran DPD itu sendiri.
DPD lahir pada saat reformasi tahun 1998,
lahirnya reformasi pun karena ikut andilnya mahasiswa 80%-90%, oleh karena itu
umur DPD itu masihlah sangat muda, beliau mengumpamakn bahwa diumur yang masih
muda seperti sekarang ini DPD masih seperti anak muda yang masih menggemaskan.
Beliau mengatakan bahwa reformasi tidak sepenuhnya merupakan tekanan dari dalam
negeri melainkan juga ada ikut andil dari negara luar. Pada masa orde baru
terjadi dwi fungsi Abri yaitu sebagai :
-
Alat pertahanan
-
Kekuatan sosial politik
Saat orde baru pun HAM belum ditegakkan dan
kebebasan berbicra dikekang. Sedikit guyonan yang diberikan beliau adalah saat
itu seorang warga negara indonesia sakit gigi lalu dia pergi berobat ke
singapur sesampainya dia disana dokter pun bertanya :
Dokter : bukankah di indonesia khususnya jakarta terdapat
banyak rumah sakit dan dokter yang bisa menyembuhkan anda?
Pasien : iya dokter, memang benar tapi di
Indonesia untuk membuka mulut saja tidak bisa.
Dari contoh diatas dapat disimpulkan bahwa
pada masa orde baru warga negara memang tidak diberi kesempatan sedikit pun
untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Selanjutnya mengenai struktur ketatanegaraan
dimana sebelum diamandemenkan UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi di
negara ini, bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh MPR.
Pada saat itu MPR terdiri dari 560 orang yang terdiri dari 132 orang DPD .
Namun setelah UUD 1945 diamandemen beberapa
kali pada tahun 1999,2000,2001,dan 2002 semunya berubah bahwa MPR bukan lagi
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini.
Kedudukan DPD antara lain :
-
DPD merupkan lembaga perwakilan daerah
-
Anggota DPD dipilih melalui pemilu yang
pesertanya perseorangan
-
Anggota DPD mewakili rakyat berdsarkan wilayah
tidak atas dasar jumlah penduduk
Fungsi DPD :
-
Mengajukan usul
-
Ikut dalam pembahasan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
-
Memberikan pertibangan
-
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
tertentu
-
Memberikan pertimbangan atas RUU PABN
-
Menerima dan Menindaklanjuti pengaduan
masyarakat dan pemda
Keterbatasan Konstitusional DPD
-
Legislasi
-
Pengganggaran
-
Pengawasan
-
Representasi
Semua pelaksanaan fungsi tersebut
bermuara di DPR dan DPR yang berperan dalam pengambilan keputusan akhir.
Kinerja DPD
-
Terdepan perjuangkan aspirasi daerah dalam
lora legislasi dan kebijakan UU Desa , UU Pilkada, UU Pemda, UU Kelautan,RUU
Wilayah kepulauan (akomodir dalam UU Pemda)
-
Mendorong daerah untuk lakukan koreksi temuan
BPK
-
Mediator dan fasilitator peyelesaia
permasalahan pemda,
-
Dll
Penguatan DPD (renstra 2015-2019)
-
Jangka menengah ( amandemen konstitusi )
-
Jangka pendek ( optimalisasi laks, fungsi
legislasi,pengawasan,penganggaran dan representasi )
Setelah menympaikan materinya beliau
menyampaikan bahwa mahasiswa bertugas untuk menjalan fungsi kontrol terhadap
pemerintah yang sedang menjalankan kebijakan, fungsi kontrol itu dapat
diwujudkan dengan pro aktiv nya mahasiswa dalam membaca situasi yang ada dan
menyampaikan aspirasi melalui berbgai jalur yang disediakan untuk memfasilitasi
aspirasi tersebut.
Beliau berpesan bahwa : Belajar adalah kunci
utama untuk menegakkan keadilan karena tanpa ilmu kita tidak dapat berbuat
apa-apa, bahkan orang yang bersalah dapat bebas karena memiliki ilmu
(kecerdasan) pertanyaan kemudian apakah sebagai mahasiswa kita hanya akan duduk
dan diam? Tentu jawabannya ada di tangan teman-teman sekalian.
Kesimpulan Terakhir DPD
hanya berperan untuk memberikan pertimbangan terhadap UU dan memperjuangkan
aspirasi rakyat, dan DPD tidak berhak memberikan keputusan.
Fastabiqul Khairat
No comments:
Post a Comment